Perusahaan dengan bentuk perseroan terbatas tertutup namun dikelola secara professional, adapun struktur manajemen terdiri dari Dewan Direksi (Dirut dan Direktur) sedangkan Pengawasan dilakukan oleh seorang Komisaris.
Perusahaan dengan bentuk perseroan terbatas tertutup namun dikelola secara professional, adapun struktur manajemen terdiri dari Dewan Direksi (Dirut dan Direktur) sedangkan Pengawasan dilakukan oleh seorang Komisaris.