Energi Terbarukan, Harta Karun yang Belum Digali Optimal

greeneg1Pengembangan energi baru dan terbarukan perlu dilakukan seiring sumber energi minyak bumi yang menipis. Indonesia pun memiliki potensi besar untuk mengembangkan energi baru dan terbarukan.

Seperti dikutip dari situs Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) potensi energi baru terbarukan di Indonesia antara lain mini hidro sekitar 450 megawatt (MW), biomassa sekitar 50 GW, energi surya 4,80 kWh/m2/hari, energi angin 3-6 meter per detik  dan energi nuklir sekitar 3 GW.

Pemerintah pun mendorong pengembangan energi baru terbarukan yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional. Penggunaan energi baru dan terbarukan baru sekitar 6,8 persen. Diharapkan penggunaan energi baru dan terbarukan itu menjadi 23 persen pada 2025.

Total investasi pengembangan energi baru dan terbarukan itu diperkirakan mencapai Rp 1.300-1.600 triliun. Untuk mencapai target itu diperlukan juga sumber pembiayaan bagi proyek energi baru dan terbarukan baik dari asuransi, dana pensiun, pasar modal dan perbankan.

Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian ESDM menandatangani kesepahaman (MoU) untuk program mempercepat pengembangan energi baru, terbarukan dan konservasi energi atau lebih dikenal dengan EBTKE.

Lalu potensi apa saja yang dimiliki Indonesia untuk mengembangkan energi baru dan terbarukan? Bagaimana implementasi energi baru dan terbarukan di Indonesia? Komitmen Indonesia mendorong penerapan energi baru dan terbarukan? Berikut ulasannya, seperti ditulis Jumat (12/2/2016)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *